Hukum Islam Tentang Penyembelihan Hewan




A. PENYEMBELIHAN HEWAN


1.Penyembelihan Binatang Secara Tradisional


Penyembelihan binatang secara baik dan benar dengan memenuhi tuntutan Syara' sangat mempengaruhi halal tidaknya hasil penyembelihan tersebut .
Binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah akan menyebabkan binatang itu menjadi haram dikonsumsi.Sebagai makhluk yang diciptakan Allah SWT,kita tidak boleh memandang hina kepada sesama makhluk ,meskipun itu seekor binatang.Sehingga ketika menyembelih sedapat mungkin diusahakan agar binatang tersebut tidak terlalu lama menahan rasa sakit,maka mempersiapkan alat yang tajam adalah menjadi syarat penyembelihan binatang.

Pada umumnya kita melakukan penyembelihan binatang secara tradisional dengan menggunakan alat yang cukup sederhana,seperti pisau,atau benda tajam lainnya .Menyembelih binatang juga perlu memperlihatkan syarat dan rukun tertentu.
Adapun syarat dan rukunnya diuraikan pada pembahasan berikut ini .


2.Rukun Penyembelihan Binatang


Adapun Rukun Penyembelihan binatang adalah sebagai berikut  :

1. Adanya orang yang menyembelih
Orang yang menyembelih binatang haruslah sesama muslim,karena jika orang kafir tentu saja hewan yang disembelih menjadi haram dimakan karena tidak mungkin ia menyebut basmalah ketika menyembelih.

2. Mempersiapkan binatang yang akan disembelih
Binatang yang hendak disembelih sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu,sehingga tidak sampai memakan waktu yang lama hanya untuk persiapan penyembelihan.

3. Mempersiapkan alat untuk menyembelih

4. Membaca basmalah sebelum menyembelih


3 .Syarat Penyembelihan Binatang

Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya bahwa untuk menyembelih binatang juga memiliki persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :

1 . Penyembelih harus seorang Muslim
Sedapat mungkin penyembelih adalah Muslim yang memahami tatacara penyembelihan yang disyaratkan .Sehingga tidak menyembelih binatang secara serampangan.

2. Binatang yang disembelih haruslah :
a. disembelih di lehernya hingga putus urat lehernya .
b. Hewan yang mau di sembelih harus masih dalam keadaan hidup.

3. Pisau (alat) yang digunakan hendaklah benar-benar tajam hingga binatang yang disembelih tidak terlalu lama tersiksa .

Demikian rukun dan syarat penyembelihan binatang .Jika syarat dan rukun telah terpenuhi,maka binatang tersebut halal untuk dikonsumsi .Karena binatang yang halal jika dikonsumsi tidak berlebihan akan memberi manfaat tersendiri bagi konsumennya .

4. Penyembelihan Binatang Secara Mekanik


Pada masa kini, penybelihan secara mekanik cukup diperlukan karena jika hanya mengandalkan cara tradisional semata,maka akan banyak membuang waktu dan tenaga  sementara hewan ysng dibutuhkan cukup banyak sehingga cara yang praktis selalu ditempuh untuk memenuhi kebutuhan ini.

Meskipun demikiam,penyembelihan yang dengan syara' harus tetap dilaksanakan karena jika tidak akan menyebabkan binatang yang disembelih tidak halal untuk dikonsumsi .Adapun syarat dan rukun penyembelihan binatang secara mekanik adalah sebagai berikut :

a. Petugas yang menjalankan mesin
pemotongan hewan harus seorang Muslim.

b. Membaca basmalah ketika mulai menjalankan mesin.

c. Semua binatang yang dipotong masuk kategori binatang halal dan ketika masuk ke mesin pemotongan harus dalam keadaan hidup.

d. Alat pemotong yang biasanya terbuat dari logam baja tersebut harus tajam karena itu mesin pemotongan harus sering diperiksa secara terus-menerus.


B. AQIQAH


1. Definisi Aqiqah 


Aqiqah adalah menyembelih kambing dan  daging hasil penyembelihan itu disedekahkan kepada orang lain sebagai unangkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak dikeluarga Muslim.

Bagi seorang muslim yang baru saja melihat kelahiran anaknya,tentu merasakan sebuah kegembiraan yang tiada terhingga.Karena anak adalah mutiara yang sangat berharga.Anak yang baru lahir tersebut sepantasnya diberi nama yang baik .Karena nama yang disandangnya merupakan doa untuknya.

Disamping memberi nama yang baik,kita juga mengungkapkan easa syukur dengan melakukan aqiqah,dengan ketentuan,jika anak yang baru lahir tersebut perempuan maka dianjurkan untuk menyembelih 1 ekor kambing ,dan jika laki-laki maka kambing yang disembelih berjumlah 2 ekor .

2. Hukum Aqiqah


Hukum aqiqah adalag sunah mua'akkad bagi orang tua anak.Karena demikian kuat penganjuranannya maka sebusa mungkin aqiqah dilaksanakan,kecuali jika muslim tersebut tidak mampu .Karena Allah tidak mungkin membebani manusia sesuatu yang tidak mampu dipikulnya.

3. Syarat Aqiqah 


a. Hewan yang disembih adalah kambing atau domba .

b. Hewan yang disembelih garus dalam keadaan sehat dan usianya sudah memenuhi syarat untuk aqiqah .

c. Daging hewan aqiqah lebih diabjurkan dimasak terlebih dahulu.

d. Sebagian daging hewan aqiqah disedekahkan,sebagian lagi boleh dimakan oleh keluarga yang melaksanakan aqiqah.

4. Fungsi Aqiqah 


- Perwujudan ungkapan syukur kepada Allah sWT

-Untuk mengikuti Sunah Rasul

-sedekah (melalui aqiqah ) merupakan sarana untuk meraih ridha Allah SWT.

- Melaksanakan aqiqah secara tidak langsung juga menjalin tali persaudaraaan dengan tetangga terdekat,saudara ,dan fakir miskin.


C.QURBAN


1. Definisi Qurban 


Qurban adalah menyembelih binatang ternak pada tanggal 10 zulhijah dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ibadah qurban adalah salah satu dari sekian banyak ibadah yang erat kaitannya dengan soal kemasyarakatan,karena pelaksanaanya penyembelihan binatang qurban setelah menuanaikan shalat Idul Adha  utamanya diberikan kepada kaum dhu'afa ,anak yatim,dan fakir miskin.

2. Syarat Pelaksanaan Qurban


-Hewan qurban diperoleh dengan cara halal,tidak berhutang

- Hewan qurban adalah binatang ternak ,seperti ,kambing ,domba,sapi,kerbau,atau unta.

- Hewan qurban telah cukup umur ( yaitu kambing berumur 2 tahun ,domba berumur 1 tahun ,sapi dan kerbau berumur 2 tahun dan unta berumur 1 tahun

- Orang yang berkurban adalah orang merdeka,baligh,dan berakal.

- Hewan disembelih pada waktu yang ditentukan yaitu tanggal 10,11,12,dan 13 zulhijjah.


3. Fungsi Qurban

a. Sebagai cermin kepatuhan seorang hamba kepada penciptanya .

b. Memberi kegembiraan dihati kaum dhu'afa ,anak yatim,dan fakir miskin,

c. Melatih sikap solidaritas antara sesama muslim

d. Melatih jiwa pengorbanan

e. Melatih sikap kepekaan sosial terhadap orang yang lebih membutuhkan uluran tangan kita.


1 Response to "Hukum Islam Tentang Penyembelihan Hewan"

  1. paling inget banget tuh pesan pak guru agama saya, pisau harus tajam agar hewan yang disembeling tidak menderita terlalu lama

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel