Materi Pelajaran Ekonomi SMA/MA Kelas 12 Bab VIII Tentang Badan Usaha Dan Tata Cara Pendiriannya

Bab VIII
Badan Usaha Dan Tata Cara Pendiriannya


Badan usaha
Suatu organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan,
atau kesatuan yang yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba.



Jenis-jenis usaha berdasarkan kepemilikan modal.

  1. Badan Usaha Milik Negara(BUMN),yaitu badan usaha yang struktur kepemilikan modalnya,baik keseluruhan maupun sebagian dimiliki oleh negara.Yang termasuk didalamnya adalah perusahaan jawatan(perjan ),perusahaan umum (perum),dan perusahaan negara perseroan (persero).
  2. Badan usaha swasta,yaitu badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari swasta,baik dari seorang maupun dari kelompok.
  3. Badan usaha campuran,yaitu badan usaha yang modalnya sebagian berasal dari swasta dan sebagainya berasal dari pemerintah.
  4. Badan usaha milik negara daerah (BUMD),yaitu badan usaha yang modalnya dari kekayaan daerah yang disisihkan.

Jenis-jenis usaha berdasarkan lapangan usahanya.

  1. Badan usaha ekstraktif,yaitu badan usaha yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam yang telah tersedia tanpa mengubah sifatnya.contohnya adalah usaha pertambangan,dll.
  2. Badan usaha agraris,yaitu badan usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan tanah,seperti:usaha pertanian,perkebunan,dan usaha perikanan.
  3. Badan usaha manufaktur,yaitu badan usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi,atau bahan setengah jadi,atau bahan setengah jadi menjadi bahan jadi.seperti: perusahaan tekstil,perusahaan roti,dll.
  4. Badan usaha perdagangan,yaitu badan usaha yang bergerak dalam transaksi barang,tanpa mengubah bentuk barang tersebut,seperti:minimarket,dll.
  5. Badan usaha jasa,yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan memberi pelayanan jasa kepada masyarakat umum,seperti asuransi,hotel,penginapan,dll.

Beberapa jenis badan usaha swasta.

  1. Badan usaha perseorangan,yaitu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja,dan merupakan tipe paling dasar sebuah badan usaha,sekaligus merupakan bentuk usaha yang paling tua dan paling umum.
  2. Persukutuan firma (Fa),yaitu suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih,dan menjalankan usahanya menggunakan nama bersama.
  3. Persekutuan komanditer (CV = Comanditaire venootschaap),yaitu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih,yang terdiri atas dua jenis anggota aktif(anggota yang bertindak sebagai pengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas cv) dan anggota pasif (anggota persero diam dan berperan sebagai pembeli modal CV )
  4. Perseroan terbatas (PT),yaitu badan usaha yang berbadan hukum,didirikan oleh beberapa orang,dan modalnya terdiri atas saham-saham (surat sero)
  5. Yayasan,yaitu badan usaha yang dibentuk untuk menyediakan jasa dibidang sosial,pendidikan,agama,dan jasa non bisnis lainnya,dan yang dipentingkannya adalah pelayanan masyarakat,bukan keuntungan.
  6. Koperasi,yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat,yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Macam-macam bentuk perseroan terbatas.

  1. PT Terbuka,yaitu perseroan yang sahamnya bebas dimiliki oleh masyarakat umum,dan transaksi jual beli saham dilakukan melalui pasar modal (bursa saham).
  2. PT Tertutup,yaitu perseroan yang sahamnya hanya boleh dimiliki oleh orang-orang tertentu saja,atau sahamnya tidak dijual secara umum,dan saham yang diperjualbelikan adalah saham atas nama.
  3. PT Kosong,yaitu perseroan yang aktivitas perusahaannya sudah berhenti,dan dapat diperjual belikan untuk menghemat biaya pendirian.
  4. PT Negara,yaitu PT yang sahamnya dimiliki oleh negara.
Kelebihan badan usaha perseorangan.

  1. Laba badan usaha menajdi milik pribadi atau tidak terbagi.
  2. Cepat mengambil keputusan apabila terjadi masalah.
  3. Beban pajaknya rendah dibandingkan dengan badan usaha lain (PT,dll)
  4. Mengalami kepuasan pribadi,dan tidak ditekan oleh pihak manapun.

Kekurangan badan usaha perseorangan .

  1. Kerugian ditanggung oleh pemilik sendiri.
  2. Tanggungjawab pemiliknya tidak terbatas,artinya segala sesuatu yang berkatan dengan badan tersebut menjadi tanggung jawab pemilik tersebut.
  3. Harus bisa menangani semua keputusan yang telah diputuskannya .
  4. Keuangannya tergantung pada banyaknya uang yang dimiliki oleh pemilik.
  5. Kelangsungan badan usaha kurang terjamin.

Kelebiahn persekutuan Firma

  1. Kerugian menjadi tanggung jawab semua anggota
  2. Lebih efisien dari pada usaha perseorangan
  3. Pajaknya dibayar dari hasil keuntungan
  4. Kebanggaan dan kepuasannya lebih tinggi,karena mereka sendiri yang bekerja dengan tekun.
  5. Modalnya lebih kuat,karena berasal dari berbagai sumber.

Kekurangan persekutuan firma.

  1. Keuntungan yang diperoleh harus dibagi
  2. Sebagai sebuah group memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas,artinya harus menanggung semua kerugiannya.
  3. Kadang terjadi ketidaksepakatan,sehingga mengganggu perjalanan usaha.
  4. Uang yang dipinjam biasanya terbatas pada kombinasi nilai/aset bisnis.
  5. Jika salah satu partner keluar,maka harus diatur dari awal lagi.

Kelebihan perseroan terbatas.

  1. Pemilik perusahaan tidak perlu menghabiskan waktu untuk menjadi investasi.
  2. Perusahaan bertanggung jawab atas hutang.
  3. Tanggung jawabnya tersebar pada banyak orang.
  4. Perusahaan dapat menarik banyak dana dari investor.
  5. Perusahaan dapat menarik banyak dana dari investor.
  6. Dapat terus berjalan selama menguntungakan.

Kekurangan perseroan terbatas.

  1. Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikannya sangat tinggi.
  2. Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin,karena pihak perusahaan harus melaporkan kepada para pemegang saham.
  3. Pajak yang ditanggungnay cukup besar/sangat besar.

Apakah yang dimaksud denagn BUMN?
Adalah badan usaha dengan struktur modal baik secara keseluruhan maupun sebagian dimiliki oleh negara,dan bergerak dalam bidang usaha untuk
melayani kepentingan masyarakat dan dipimpin oleh seorang yang bertanggung jawab kepada menteri.

Bentuk - bentuk BUMN

  1. Perusahaan Negara Jawatan (perjan),yaitu badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pemerintah dan merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan,serta tidak terbagi atas saham-saham.
  2. Perusahaan Negara Umum (Perum),yaitu badan usaha yang modalnya dari kekayaan negara yang sudah dipisahkan,dan bergerak dibidang usaha yang dianggap vital.
  3. Perusahaan negara perseroan (persero),yaitu badan usaha yang struktur modalnya terdiri atas saham-saham yang berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.

Ciri-ciri perusahaan negara jawatan.

  1. Pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat.
  2. Suatu bagian dari departemen/dirjen/direktorat/pemetintah daerah.
  3. Dipimpin oleh seorang kepala.
  4. Memperoleh fasilitas negara.
  5. Status pegawai perjan adalah pegawai negeri
  6. Pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun secara fungsional,seperti bagian-bagian dari suatu departemen.

Ciri-ciri perusahaan negara umum.

  1. Melayani kepentingan umum
  2. Memupuk keuntungan
  3. Berstatus badab hukum
  4. Umumnya bergerak dibidang jasa vital
  5. Mempunyai nama dan kekayaan sendiri sera kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta.
  6. Hubungan hukum diatur secara perdata
  7. Seluruh modal dimiliki oleh negara,berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  8. Dipimpin oleh suatu direksi.
  9. Status pegawai adalah pegawai pemerinath negara.
  10. Laporan tahunan perusahaan disampaikan kepada pemerintah.

Ciri-ciri negara perseroan

  1. Memupuk keuntungan
  2. Sebagai badan hukum perdata (berbentuk perseroan terbatas)
  3. Hubungan usaha diatur menurut aturan hukum perdata
  4. Seluruh atau sebagian modal merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
  5. Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara
  6. Dipimpin oleh suatu direksi.
  7. Status pegawai adalah perusahaan swasta.
  8. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.
Sumber : D.G.E.Hall,Usaha Nasional,Surabaya,1988



0 Response to "Materi Pelajaran Ekonomi SMA/MA Kelas 12 Bab VIII Tentang Badan Usaha Dan Tata Cara Pendiriannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel