Materi Pelajaran Ekonomi SMA/MA Kelas 12 Bab IX Tentang Koperasi

BAB IX

KOPERASI


Koperasi

Adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum kopersi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagi gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Berbagai macam bidang usaha kopersi.
  1. Koperasi konsumsi,yaitu koperasi yang bergerak dibidang pemenuhan barang-barang kebutuhan sehari-hari bagi anggotanya.
  2. koperasi produksi,yaitu koperasi yang melakukan kegiatan di bidang pembuatan barang,seperti koperasi kerajinan tekstil,dan lain-lain.
  3. Koperasi simpan pinjam,yaitu koperasi yang bergerak dibidang pelayanan jasa
  4. Koperasi jasa,yaitu koperasi yang bergerak dibidang pelayanan jasa.
  5. Koperasi pemasaran,yaitu koperasi yang beranggotakan oarang-orang dengan profesi dibidang pemasaran barang-barang dagang.
  6. Koperasi serba usaha,yaitu koperasi yang memiliki macam-macam usaha,bak dibidang konsumsi,produksi,simpan pinajm,mauoun jasa.



Manfaat dari koperasi sekolah .
  1. Untuk mengembangkan kemandirian dan kedewasaan siswa/i.
  2. Membantu pemerintahan dalam bidang perkoperasian melalui pendidikan di sekolah.
  3. Melatih siswa supaya memiliki kesadaran berkoperasi.
  4. Melatih siswa untuk disiplin,jujur,suka bekerja keras,setia kawan,bekerja sama,saling membantu,dan mempunyai jiwa demokrais.
  5. Memberi pengetahuan dan keterampilan berkoperasi pada siswa,agar dapat menjadi bekal saat siswa terjun ke masyarakat nanti
  6. Mengembangkan jiwa wirausaha siswa/i

Tahap-tahap pembentukan koperasi.
1.Tahap 1 (Tahap persiapan),merupakan rapat pertama yang mempertemukan guru,sebagai pembina dengan murid untk persiapan pembentukan koperasi sekolah,sekali
membentuk panitia pendiri koperasi sekolah.Hal yang dirundingkan pada tahap ini adalah,sebgai berikut :
  • Tugas panitia pendiri koperasi sekolah bersama murid
  • Jabatan apa yang ada dalam panitia bersama murid
  • Siapa yang akan menjadi panitia pendiri sekolah,dan keputusannya diambil melalui voting.
2.Tahap II (Rapat susunan koperasi sekolah ),merupakan tahap penyelenggara pembentukan koperasi sekolah.

3.Tahap III (Rapat pengoperasian koperasi sekolah).Pada rapat ini dibicarakan hal-hal sebagai berikut
  • Modal koperasi
  • Pengelolaan koperasi sekolah
  • Barang apa yang dijual dikoperasi sekolah
  • Barang-barang pendukung apakah yang dibutuhkan .

4.Tahap IV(Rapat penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.Anggaran dasarnya atas,hal-hal sebagai berikut :
  • Daftar nama pendiri
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha
  • ketentuan mengenai keanggotaan
  • Ketentuan mengenai rapat anggota
  • Ketentuan mengenai pengelolaan
  • Ketentuan mengenai permodalan
  • Ketentuan mengenai jangaka waktu berdirinya
  • Ketentuan mengena jangka waktu berdirinya
  • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
  • Ketentuan mengenai sanksi
5.Tahap V (Pengajuan pengesahan koperasi ),merupakan tahap terakhir dalam pendirian sekolah,dimana pengurus melakukan pengajuan pengakuan atau pengesahan koperasi
sekolah kepada kantor koperasi tingkat provinsi .

Prosedur mendapatkan pengakuan atau pengesahan koperasi sekolah.

1.Mengajukan permohonan atau pengesahan kepada kantor koperasi tingkat provinsi,dan dapat dilakukan dengan dilampiri hal-hal berikut :
  • Anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang sudah disetujui anggota.
  • Berita acara pembentukan koperasi sekolah yang ditandatangani oleh panitia sendiri.
  • Daftar susunan pengurus koperasi sekolah
  •  Memuat tentang neraca awal kekayaan dan permodalan koperasi sekolah pada saat pendirian
  • Surat persetujuan pembentukan koperasi sekolah dari kepala sekolah.
2.Setelah koperasi tingkat II (Kabupaten) menerima surat permohonan tersebut,maka akan diberikan surat tanda terima,yang berfungsi sebagai landasan hukumnya .

3.Dikantor koperasi tingkat kabupaten berkas pengajuan akan dinilai.

4.Dikantor koperasi tingkat provinsi,berkas pengajuan akan dinila,dan apabila memenuhi syarat,maka akan dikeluarkan "akta pengakuan /akta pendirian :koperasi sekolah
bersangkutan.


Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan koperasi sekolah,
1.Permodalan,yang terdiri atas :
  • Modal sendiri yaitu modal yang berasal dari anggota melalui berbagai sumber,dan apabila bangkrut maka modal akan hilang dengan sendirinya.
  • Modal pinjaman yaitu modal yang berasal dari pihak-pihak berikut : Simpanan sukarela anggota,karena itu tidak tetap jumlahnya.
  • Pinjaman dari koperasi lain
  • Pinjaman dari lembaga pebankan
  • Modal penyertaan yaitu modal yang bermanfaat untuk meningkatkan usaha koperasi,khususnya untuk kegiatan investasi dan menanggung resiko serta berasal dari pemerintah,sekolah,maupun dari masyarakat.
2. Bidang organisasi,alat atau instrumenuntuk mendukung berjalannya koperasi tersebut.Alat-alat tersebut adalah ,sebagai beikut:
  • Rapat anggota yaitu sarana untuk mengambil semua keputusan dan memegang tertinggi dalam koperasi.
  • Pengurus koperasi yaitu orang yang dipilih dari anggota koperasi dalam rapat anggota dengan masa jabatan lima tahun dan bertanggung jawab dalam mengelola koperasi kedepan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa.
  • Pengawas koperasi yaitu orang yang dipilih dalam rapat anggota koperasi dan bertugas untuk mengawasi jalannya kegiatan koperasi,dan dapat meminta untuk segera melakuakn rapat anggota.
3.Struktur organisasi koperasi sekolah,yaitu mengenai susunan dari organisasi koperasi sekolah dan harus disesuaikan dengan jumlah kegiatan koperasi itu .

4.Bidang administrasi dan pembukuan,yaitu suatu cara agar mudah dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.

5.Bidang keanggotaan dan pembukuan,yatu suatu cara agar mudah dalam pelksanaan kegiatan koperasi.

6.Bidang pembinaan koperasi sekolah,yaitu guru-guru yang sudah berpengalaman.

Jenis modal yang tercakup dalam modal sendiri.
  1. Simpanan pokok,yaitu simpanan anggota dengan jumlah sama besar untuk setiap anggota dan dibayar hanya sekali,pada saat menjadi anggota dan hanya bisa diambil apabila anggota keluar dari keanggotaan koperasi.
  2. Simpanan wajib,yaitu simpanan anggota yang dibayar rutin setiap bulan dengan jumlah yang telah ditentukan dan tidak bisa diambil kembali selama menjadi anggota koperasi.
  3. .Cadangan,yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha setiap akhir tahun.
  4. .Hibah,yaitu pemberian bantuan dari pihak lain secara sukarela dan tidak mengikat.
Pengurus-pengurus koperasi
  1. ketua
  2. wakil ketua
  3. Sekretris
  4. sekretaris
  5. Bendahara
  6. Wakil bendahara
Apa sajakah yang harus dimiliki pengurus koperasi ketika menjalankan kegiatan dibidang administrasi dan pembukaan ?
  1.  Agenda surat masuk
  2. Agenda surat keluar
  3.  Buku tamu
  4.  Buku kas harian
  5.  Buku piutang anggota
  6. Buku persediaan barang dagang
  7.  Buku pembeliaan
  8. Buku penjualan
Syarat- syarat menjadi anggota koperasi sekolah
  1.  Siswa yang masih aktif disekolah bersangkutan
  2. Dapat memenuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi sekolah
  3. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku .
Sifat keanggotaan koperasi sekolah
  1.  Keanggotaan koperasi sekolah bersifat terbuka dan sukarela bagi semua siswa/i
  2. Keanggotaan koperasi sekolah tidak bisa dipindah-tangankan dengan dalih manapun

Kapan berakhirnya anggota koperasi sekolah ?
  1.  Siswa meninggal dunia
  2. Siswa pindah kesekolah lain
  3.  Siswa berhenti sekolah karena sudah lilus atau dengan alasan alin.

Hak anggota koperasi sekolah
  1.  Memenuhi AD dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota
  2. Berpatisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggaraka oleh koperasi
  3. Mengembangkan dan memelihara koperasi sekolah

Apakah manfaat koperasi sekolah ?
  1.  Membantu siswa dalam memenuhu kebutuhan dengan harga yang relatif murah dari pada dipasar atau ditoko
  2.  Melatih siswa untuk berinvestasi atau menanam modal
  3. Memberi kesempatan kepada siswa untuk berlatih berwirausaha
  4.  Membuka kesempatan bagi siswa untuk menjadi penyalur barang-barang dagang

Beberapa hal yang termuat dalam laporan keuangan pada akhir tahun.
  1. Laporan perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU)
  2.  Laporan perubahan posisi kekayaan bersih
  3.  Neraca






0 Response to "Materi Pelajaran Ekonomi SMA/MA Kelas 12 Bab IX Tentang Koperasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel