Shalat Dalam Berbagai Keadaan


Mungkin kita pernah mengalami atau menjumpai kesulitan dalam melakukan shalat seperti biasanya,Kesulitan tersebut dalam keadaan darurat.Agama menggolongkan 3 keadaan itu :
  1. Shalat waktu sakit
  2. Shalat dalam perjalanan
  3. Shalat kondisi khusus
  

    • Salat waktu sakit


    Manusia tidak selamanya sehat dalam.hidupnya,kadang-kadang menderita sakit,baik ringan maupun berat.Manusia memang diharuskan berusaha adar dapat hidup sehat,terhindar dari segala penyakit.Namun demikian manusia akan menderita sakit juga walaupun telah cukup berusaha mencegahnya .Hal ini tidak mustahil lebih-lebih bagi orang mukmin yang menyadari bahwa kedudukan manusia adalah sebagai makhluk Allah.Kewajiban manusia adalah berusaha,sedang ketentuan terakhir di tangan Tuhan .Oleh karena itu manusia harus selalu ingat kepada Allah dan memohon petunjuk serta perlindungannya.

    Cara mengingat dan memohon kepada Allah yang paling baik ialah shalat.Orang yang mengerjakan shalat pasti ingat kepada Allah dan dalam shalat orang memohon petunjuk dan perlindungan nya serta segala sesuatu yang diperlukannya.Apabila ada sesuatu yang diperlukan belum dikemukakan dalam shalat ,dapat di kemukakan kepada Allah dalam doa sedudah shalat.Oleh karena itu shalat perlu dikerjakan,baik waktu sehat maupun waktu sakit.

    Pada waktu sehat orang harus mengerjakan shalat maka pada waktu sakit lebih-lebih lagi.Orang sakit perlu ingat kepada Allah yang maha kuasa,dan memohon ampun atas segala dosa-dosa yang telah dilakukannya.

    Orang sakit,selama masih sadar,tetapi mempunyai kewajiban mengerjakan salat.Adapun caranya ialah menurut kuasanya.Artinya apabila masih kuasa(dapat)berdiri ,maka shalat perlu dikerjakan secara biasa.Kalau tidak kuasa berdiri,boleh duduk.
    Kalau tidak kuasa duduk,boleh berbaring miring,boleh menelentang dengan kedua kakinya ke arah kiblat,dan sebaiknya kepala diberi bantal agar mukanya menghadap  kiblat.


    • Shalat dalam perjalanan


    Shalat merupakan rahmat atas seluruh hambanya yang mukmin dan muslim apabila didapatkan kemudahan-kemudahan dalam menjalankan kewajiban yang telah digariskan Oleh nya.Kemudian itu,tidak saja terdapat dalam satu jenis ibadah yang diwajibkan,tetapi didapat hampir dalam seluruh ibadah.Dalam puasa misalnya,seseorang yang sedang sakit atau sedang dalam perjalanan kemudian datang bulan Ramadhan,maka dibolehkan baginya untuk berpuasa pada bulan lain sebagai pengganti,asal tetap dalam tahun yang sama.Dalam haji,kewajiban tersebut hanya dikenakan bagi orang yang mampu.Apabila seorang mukmin tidak mampu baik karena kesehatannya yang yang tidak mengizinkan atau karena memang tidak mempunyai biaya,maka kewajiban haji tersebut belum terkena atasnya.Dalam zakat,orang sedang dalam keadaan sakit dan tak kuat berdiri,diperbolehkan melaksanakannya dengan duduk.Karena duduk juga tidak dapat boleh dengan tiduran dan begitu seterusnya seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

    Bagi orang yang berada dalam perjalanan juga mendapatkan kemudahan dalam pelaksanaan shalatnya,kalau saja perjalanannya yang harus ditempuh tidak kurang dari 90 km.Kemudian bagi orang yang melakukan perjalanan ini ada dua macam cara menunaikan kewajiban shalat,yaitu Jamak dan Qasar.

    Jamak maksudnya adalah menghimpun dua salat dalam satu waktu.Salat yang boleh dijamak adalah salat zuhur dengan ashar,maghrib dengan isya.

    Pelaksanaan salat jamak ada dua cara,yaitu dengan jamak taqdim dan dengan jamak takhir.

    Jamak taqdim adalah menjamak salat yang waktu pelaksanaanya didahulukan,seperti,seorang yang menjamak salat zuhur dengan ashar,dikerjakan pada waktu asar,atau menjamak salat maghrib dengan isya dan dilaksanakan pada waktu maghrib,maka kedua pelaksanaan itu dinamakan jama taqdim.

    Jama takhir adalah menjamak salat zuhur dengan ashar yang dikerjakan pada waktu ashar,atau menjamak salat maghrib dengan isya yang dikerjakan pada waktu isya,maka kedua pelaksanaan seperti itu dinamakan jama takhir.Dengan kata lain,jama takhir adalah salat jamak yang waktu pelaksanaanya diakhirkan.

    Qasar merupakan meringkas atau memendekan sembahyang.Salat yang boleh di qasar adalah 4 rakaaat saja ,seperti zuhur,ashar,dan isya.Sedangkan subuh dan maghrib tidak dapat di qasar.


    • Salat dalam kondisi khusus


    Salat dalam kondisi  khusus artinya salat waktu kondisi karena ada bahaya dari luar yang mengancam keselamatan kita.Misalnya dalam situasi perang,bagi tentara yang berada di medan perang setiap saat ada kemungkinan datang serangan dari pihak musuh.

    Adapun acara salat dalam kondisi khusus itu bermacam-macam sesuai dengan situasinya.Contohnya salat dalam kondisi khusus pada waktu perang zaman permulaan Islam.Jika musuh berada disebelah kiblat,maka salat hendaklah diatur menjadi dua saf(barisan) dengan satu imam.Mereka salat bersama sampai dengan iktidal pada rakaaat pertama.Waktu imam sujud,saf (barisan pertama) ikut sujud bersama imam,dan saf kedua tetap berdiri berjaga-jaga terhadap serangan musuh.Apabila imam dan saf yang pertama berdiri dari sujud untuk meneruskan rakaat kedua,maka saf yang kedua (yang kedua yang berjaga-jaga terhadap serangan musuh tadi) ,hendaklah sujud dan kemudian bangkit untuk mengikuti imam pada rakaaat kedua.Waktu imam sujud pada rakaat kedua,saf yang pertama (yang pada rakaat pertama sujud bersama imam) sekarang berdiri berjaga-jaga terhadap serangan musuh hendaklah sujud kemudian duduk pula untuk salam bersama-sama imam.

    Apabila keadaaan sudah sangat gawat dan sangat menakutkan sehingga tidak mungkin dan tidak aman apabila dilakukan salat berjamaah,maka masing-masing boleh salat sendiri-sendiri.

    Shalat dalam keadaan yang sangat mengkhawatirkan (tidak aman) ini boleh sambil berjalan kaki dan boleh pula sambil berkendaraan.Yang penting dalam keadaan yang bagaimana pun kita tetap melakukan shalat.Baik sedang dalam bencana alam seperti,banjir,kebakaran,gunung meletus atau menghadapi situasi kritis seperti menghadapi operasi dan lain sebagainya.

    Seperti dalam surat Al-baqarah : 239

    yang artinya : Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya),maka shalat lah sambil berjalan atau berkendaraan.Kemudian apabila kamu telah aman,maka sebutlah Allah (shalatlah) sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu.(Al baqarah : 239)

    0 Response to "Shalat Dalam Berbagai Keadaan"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel